November 4, 2026

“ Enam Nyawa Melayang di Dogiyai: Senjata Api Dikerahkan Hadapi Masyarakat Sipil ”

Dogiyai – INFOPAPUA,My,Id. 31 Maret 2026 Insiden berdarah kembali terjadi di Kabupaten Dogiyai yang menyebabkan empat nyawa melayang dari kalangan masyarakat sipil. Peristiwa tragis ini terjadi ketika aparat keamanan diduga menggunakan senjata api dalam menghadapi situasi kerumunan masyarakat yang memanas.

Peristiwa ini bermula dari pembunuhan seorang anggota polisi, Juventus Edowai, yang hingga kini pelakunya masih belum diketahui secara jelas. Kejadian tersebut kemudian memicu ketegangan di tengah masyarakat hingga berujung pada tindakan aparat keamanan yang menggunakan senjata api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, ketegangan antara aparat kepolisian dan warga terjadi hingga berujung pada tindakan represif yang mengakibatkan sejumlah warga tertembak. Akibat kejadian tersebut, enam warga sipil dilaporkan meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat Dogiyai secara umum.

Adapun beberapa nama korban masyarakat sipil yang diketahui meninggal dunia dalam peristiwa tersebut antara lain Mama Ester Pigai (60 tahun) di tembak dalam rumah, Sepi Tibakoto, Martinus Yobee Angkian Edowai belasan lainya tertembak kritis. Peristiwa ini menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Dogiyai yang kini menanti kejelasan atas kejadian tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Tokoh Pemuda Dogiyai, Apner Semu, mendesak pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan guna mengungkap kronologi kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas insiden yang merenggut nyawa warga sipil tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan dan keadilan atas peristiwa tragis ini. Apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti salah menggunakan senjata api hingga menyebabkan korban jiwa, maka harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara hukum, tindakan penggunaan senjata api yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Jika penggunaan senjata api dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan orang meninggal dunia.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Jika penggunaan senjata api dianggap sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian.
Pasal 351 ayat (3) menyebutkan: “Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Pasal 359 KUHP – Kelalaian Menyebabkan Kematian
Jika penembakan terjadi karena kelalaian atau kesalahan penggunaan senjata api.
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”

Selain sanksi pidana sesuai KUHP, anggota kepolisian yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik Polri, sesuai Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, seperti pencopotan jabatan, penahanan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Semu Apner, penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil bukanlah pendekatan yang bijaksana dan tidak mencerminkan cara penanganan masalah yang berpendidikan serta profesional. Aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, dan cara-cara humanis dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

( Kami mengutuk keras tindakan penembakan yang menyebabkan meninggalnya Mama Ester Pigai (60 tahun) di dalam rumah tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup masyarakat sipil. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengungkap siapa pelaku yang menembak Mama Ester Pigai dan memprosesnya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.)

Ia berharap pihak Polda Papua segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa yang terjadi di Dogiyai agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat dapat kembali terjaga.

Selain itu, Pemuda Dogiyai juga mendesak Kapolda Papua Tengah agar segera memindahkan Kapolres Dogiyai ke tempat lain dan tidak lagi bertugas di Kabupaten Dogiyai menurutnya, sejak menjabat sebagai Kapolres Dogiyai telah terjadi beberapa peristiwa penembakan terhadap masyarakat, namun hingga saat ini belum ada pernyataan Kapolres Dogiyai terhadap oknum yang melakukan penembakan tersebut.

Pemuda Dogiyai juga meminta agar aparat non-organik yang saat ini bertugas di Kabupaten Dogiyai segera ditarik kembali ke Jakarta, guna meredam ketegangan dan mengembalikan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

Pemuda Dogiyai menegaskan bahwa keadilan bagi para korban harus ditegakkan dan peristiwa seperti ini tidak boleh kembali terulang di tanah Dogiyai. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah serius agar keamanan, keadilan, dan kedamaian dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Penulis: AP/Semu – Pemuda Dogiyai

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *