
DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id.Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) menggelar pelatihan/kursus singkat Koordinasi & Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal di Kabupaten Dogiyai.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/1/2026) di Aula Koteka Moge, Moanemani, dengan pendanaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pelatihan tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Dogiyai,Wilem Tagi,S.IP Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dogiyai Silvester Dumupa, S.Pt., Sekretaris Dinas Ketapang Yance Takimai, SP., Kepala Bidang Kerawanan Pangan Derek Boma, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Anamike lyai, SP., serta masyarakat Kabupaten Dogiyai sebagai peserta.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Wilem Tagi S.IP yang mewakili Bupati Dogiyai.
Dalam Sambutannya, Selaku Plt.Kepala Dinas Ketapang, Silvester Dumupa mengatakan bahwa Harga acuan pembelian (hap) pangan lokal adalah harga terendah dari salah satu komoditi pangan lokal di wilayah tertentu yang belum diatur secara nasional oleh badan pangan nasional pemerintah indonesia melalui badan pangan nasional telah menetapkan harga acuan pembelian hanya beberapa bahan pokok yang disebut sebagai pangan nasional yaitu beras, jagung,kedelai, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sap, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, tepung terigu, ikan kembung, ikan bandeng, garam konsumsi dan gula konsumsi. Beragam komoditi pangan belum ditetapkan harga acuan pembelian oleh pemerintah pusat melalui badan pangan nasional, yang selanjutnya disebut sebagai pangan lokal, yang
mana otomatis menjadi kewenangan daerah untuk menetapkan harga acuan
pembelian pangan lokal sesuai kondisi daerah yang bersangkutan.
Dumupa yang adalah Mantan Guru sekian Tahun ini juga menjelaskan,Tujuan penetapan harga acuan pembelian pangan lokal yaitu untuk menjaga keseimbangan harga ditingkat produsen (petanvpeternak) dan konsumen serta mengendalikan inflasi pangan”, Ujarnya.
Selanjutnya Ia sebutkan Manfaat harga acuan pembelian sebagai berikut:
a. Manfaat untuk petani/peternak
1.Menjamin pendapatan yaitu petani peternak mendapatkan harga yang layak saat menjual hasil panen, sehingga mencegah kerugian akibat harga jatuh
2.Kepastian usaha yaitu adanya acuan harga memberikan kepastian bagi petani dalam menentukan biaya produksi dan keuntungan yang diharapkan
b. Manfaat untuk pemerintah
1.Stabilisasi harga yaitu mencegah lonjakan harga ditingkat konsumen dan penurunan tajam ditingkat produsen sehingga tercipta keseimbangan
2 instrumen kebijakan yaitu menjadi alat intervensi pemerintah (melalui bulog/bumn pangan) untuk menjaga ketersedian dan keterjangkauan pangan
3. Pedoman transaksi yaitu menjadi acuan bagi pelaku usaha (bulog,koperasi, swasta) untuk melakukan pembelian dan penjualan
c. Manfaat untuk konsumen
1. Harga terjangkau yaitu secara tidak langsung, stabilisasi harga ditingkat produsen membantu menjaga harga tetap wajar ditingkat konsumen dan menghindari inflasi.
D. Manfaat untuk pasar dan ekonomi
1. Mencegah manipulasi harga yaitu meminimalisir praktek permainan harga oleh tengkulak atau pemain pasar yang ingin mengambil keuntungan tidak wajar
2 pedoman hukum yaitu menjadi acuan bagi penegak hukum dalam mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat.
Dasar pelaksanaan penetapan harga acuan pangan lokal sebagai berikut.
1. Undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua
2.Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
3.Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
4. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi
5. Peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 63/m-dag/
per/9/2016 tentang penetapan harga acuan penjualan
6. Peraturan menteri perdagangan nomor 7 tahun 2020 tentang harga acuan pembelian petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
7. Keputusan kepala badan pangan nasional nomor 01.01/ks/02/03/\/2021
Selanjutnya,dengan demikian, pemerintah daerah kabupaten dogiyai melalui dinas ketahanan pangan, wajib menetapkan harga acuan pembelian pangan lokal.Berapapun harga acuan yang akan ditetapkan, wajib ditetapkan dengan peraturan bupati dogiyai. Dalam hal ini dibutuhkan dukungan kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta pada muaranya dibutuhkan dukungan dari pihak yudikatif ketika implementasi terhadap perbup yang akan dihasilkan kelak”,Kata Dumupa.
” Dalam rangka itu sehingga kami menyediakan waktu dan mengundang peserta dari berbagai pelaku usaha komoditi pangan lokal yang ada di kabupaten dogiyai.
Oleh karena itu, kami berharap kepada peserta agar proaktif dalam
penentuan harga acuan pembelian yang akan kami tetapkan dalam diskusi lebih lanjut”, Bebernya.
Selanjutnya kegiatan resmi dibuka oleh Asisten III,Setda Dogiyai, Wilem Tagi,S.IP.,dalam sambutannya,Wilem mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi Bupati dan Wabup agar masyarakat terus bekerja kembalikan etos kerja yang dulu.agar masyarakat dogiyai tidak kekurangan pangan lokal dengan memaksimalkan lahan tidur yang ada menjadi lahan produktif.Dengan tujuan, agar tidak tergantung pada pangan hasil suplai.ketahanan pangan keluarga tetap eksis supaya kesejahteraan keluarga dapat meningkat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga menambah nafkah keluarga sehari-hari”,Bebernya.

