Februari 26, 2026

Intelektual Kapiraya Apner Semu Bupati Mimika wajib menghormati hak tanah adat suku Mee.

Kapiraya – Polemik klaim tanah di wilayah Kapiraya kembali menjadi perhatian serius publik. Intelektual Kapiraya, Apner Semu, secara terbuka menyampaikan sikap tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hak dasar masyarakat asli Papua.
Menurut Apner Semu, persoalan tanah di Papua bukan sekadar urusan administrasi atau klaim sepihak, tetapi menyangkut sejarah, identitas, dan hak asal-usul masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di atas tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Bupati Mimika tidak boleh mengambil sikap abu-abu. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap klaim tanah harus diuji secara transparan, berdasarkan hukum negara dan hukum adat yang sah. Jangan sampai ada keputusan yang mengabaikan hak masyarakat asli Papua,” tegasnya.
Apner menilai bahwa konflik agraria di Papua selama ini kerap terjadi karena lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat. Ketika klaim muncul tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak segera diverifikasi secara terbuka, maka potensi konflik sosial akan semakin besar.
Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal etika politik, tetapi amanat undang-undang. Otonomi Khusus Papua hadir untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada Orang Asli Papua, bukan untuk membuka ruang terjadinya perampasan hak melalui klaim yang tidak memiliki legitimasi yang jelas.
“Tanah Papua bukan tanah kosong. Ada sejarah, ada struktur adat, ada hak ulayat yang diakui secara hukum. Pemerintah harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apner Semu mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:
Membentuk tim independen yang melibatkan unsur adat, akademisi, dan pemerintah guna menelusuri sejarah dan dasar hukum kepemilikan tanah.
Membuka seluruh dokumen dan data terkait secara transparan kepada publik.
Mengutamakan mekanisme penyelesaian melalui forum adat yang sah dan diakui.
Menjamin situasi tetap kondusif serta mencegah munculnya provokasi yang dapat memecah persatuan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan sikap pemerintah dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah negara tidak hadir dalam melindungi hak masyarakat asli Papua.
“Jika pemerintah lambat atau tidak tegas, maka masyarakat akan bertanya: di mana keberpihakan negara terhadap Orang Asli Papua? Ini bukan soal sentimen, ini soal keadilan dan martabat,” tambahnya.
Apner Semu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Kapiraya menginginkan penyelesaian yang adil, terbuka, dan bermartabat. Ia berharap Bupati Mimika mengambil langkah berani dan bijaksana demi menjaga stabilitas sosial serta menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat Papua.
“Papua harus dibangun di atas dasar keadilan. Tanah adat bukan objek perebutan, tetapi warisan leluhur yang wajib dilindungi,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *