November 3, 2026

Kepala Suku Mee Kapiraya Pertanyakan Sikap Pansus DPRK Mimika dalam Kunjungan Lokasi Konflik Tapal Batas.

Deiyai 12 Mei 2026 Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Mesak Edowai, secara tegas mempertanyakan sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat Suku Mee dalam setiap kunjungan maupun penanganan persoalan di wilayah Kapiraya.

Pernyataan itu disampaikan Mesak Edowai menyusul kunjungan lokasi Fonfil tapal batas yang dilakukan Pansus DPRK Mimika pada 08 Mei 2026 lalu. Menurutnya, kunjungan tersebut kembali memperlihatkan pola pendekatan sepihak yang selama ini dilakukan pemerintah dan DPRK Mimika terhadap persoalan Kapiraya tanpa melibatkan seluruh pemilik hak ulayat dan unsur masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut.

Mesak menilai, setiap kali pemerintah daerah maupun DPRK Mimika turun ke lokasi konflik atau melakukan pembahasan terkait tapal batas wilayah Kapiraya, masyarakat Suku Mee selalu diabaikan. Padahal, kata dia, Suku Mee merupakan salah satu pemilik hak adat yang memiliki sejarah, wilayah, serta hubungan sosial budaya yang kuat di Kapiraya.

“Kami mempertanyakan kepada DPRK Mimika dan Pemerintah Mimika, mengapa setiap turun ke lokasi kejadian di Kapiraya tidak pernah melibatkan Suku Mee. Semua langkah dan tindakan yang dilakukan selama ini kami nilai sepihak dan tidak menghormati keberadaan masyarakat adat secara utuh,” tegas Mesak Edowai.

Ia menegaskan bahwa DPRK Mimika, khususnya Pansus yang menangani persoalan tapal batas dan konflik wilayah, wajib memahami kondisi sosial masyarakat Kapiraya secara menyeluruh. Menurutnya, di wilayah tersebut terdapat dua suku besar yang selama ini hidup berdampingan, yakni Suku Mee dan Suku Kamoro.

Namun dalam berbagai proses pembahasan dan kunjungan lapangan, kata Mesak, keberadaan Suku Mee seolah tidak pernah dianggap sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga politik daerah.

“Kalau pemerintah hanya mendengar satu pihak dan mengabaikan pihak lain, maka penyelesaian apa pun tidak akan pernah melahirkan keadilan. Kapiraya ini bukan milik satu kelompok saja. Ada dua suku besar yang harus dihormati dan dilibatkan secara setara,” ujarnya.

Mesak juga menyoroti bahwa masyarakat Suku Mee bukan hanya pihak yang memiliki hak adat di Kapiraya, tetapi juga merupakan korban dari berbagai peristiwa konflik yang terjadi selama ini. Ia menyebut sejumlah kejadian yang menurutnya belum pernah mendapat perhatian serius dari DPRK Mimika maupun pemerintah daerah.

Di antaranya adalah meninggalnya seorang hamba Tuhan, Pdt. Neles Peuki, pembakaran rumah warga di Kampung Mogodagi dan Mauka, pembakaran sejumlah aset pemerintah, hingga banyaknya warga yang mengalami luka berat maupun luka ringan akibat situasi konflik yang berkepanjangan.

Menurut Mesak, seluruh penderitaan masyarakat tersebut tidak pernah dijadikan perhatian utama oleh pihak DPRK Mimika. Ia bahkan menilai ada kepentingan tertentu yang lebih dominan dibandingkan upaya kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara adil.

“Semua korban itu diabaikan oleh Pansus DPRK Mimika. Kami melihat tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan penderitaan masyarakat. Yang kami lihat justru ada kepentingan besar terhadap sumber daya alam Kapiraya, bukan memikirkan keselamatan manusia dan masa depan masyarakat adat,” katanya.

Lebih lanjut, Mesak Edowai menyinggung proses harmonisasi batas wilayah yang saat ini sedang berjalan melalui Tim Harmonisasi Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai. Ia menjelaskan bahwa kedua daerah tersebut telah mengikuti mekanisme resmi dan menyerahkan dokumen harmonisasi kepada Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, menurutnya, Tim Harmonisasi Mimika hingga kini belum menyerahkan dokumen dimaksud kepada pemerintah provinsi. Karena itu, ia meminta DPRK Mimika dan Pemerintah Mimika untuk menghormati mekanisme resmi yang sedang berjalan dan tidak melakukan langkah-langkah politik yang dapat memperkeruh situasi di masyarakat.

“Kami masih mengikuti proses resmi melalui tim harmonisasi sesuai mekanisme yang diatur Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Karena itu kami minta Pemerintah Mimika dan DPRK jangan bermain-main dengan persoalan Kapiraya dan jangan mengabaikan tahapan penyelesaian yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak membawa persoalan Kapiraya secara sepihak ke pemerintah pusat tanpa terlebih dahulu menyelesaikannya melalui mekanisme adat, pemerintah daerah, dan forum harmonisasi yang sedang berjalan.

Menurut Mesak, langkah-langkah sepihak hanya akan memperbesar konflik dan memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat. Ia menilai pendekatan yang tidak melibatkan semua unsur adat akan melahirkan penolakan dari masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan.

“Kalau ada pihak yang terus memaksakan kehendak tanpa menghormati mekanisme adat dan tanpa melibatkan seluruh pemilik hak ulayat, maka konflik Kapiraya tidak akan pernah selesai. Yang terjadi justru masyarakat terus menjadi korban,” katanya.

Mesak menegaskan bahwa inti persoalan yang terjadi di Kapiraya pada dasarnya berkaitan erat dengan tanah adat dan hak ulayat masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa maupun berdasarkan kepentingan tertentu.

Ia meminta pemerintah daerah, DPRK Mimika, maupun pemerintah provinsi untuk benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap seluruh pemilik hak adat yang ada di wilayah Kapiraya.

“Kami melihat ada pihak-pihak yang datang bukan karena kemanusiaan, tetapi karena mengejar kekayaan alam Kapiraya. Ini yang membuat masyarakat semakin curiga terhadap setiap langkah yang dilakukan secara sepihak,” tutupnya.

Dengan demikian, Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya secara tegas menyatakan menolak sikap dan langkah Pansus DPRK Mimika yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat adat dalam penanganan persoalan di wilayah Kapiraya. Ia meminta agar setiap proses penyelesaian konflik, pembahasan tapal batas, maupun pengambilan keputusan terkait Kapiraya dilakukan secara adil, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak adat di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *